Status DPO, Kejari Batam Buru Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ dan Bulog

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam terus memburu tersangka A, kasus korupsi lampu hias MTQ Batam tahun 2014. Setelah dijadikan sebagai tersangka, nama A menghilang dan dijadikan Daftar Pencarian Orang ( DPO).

” Ya, ini penyidikan yang lama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini belum ditemukan alias ( DPO),” kata Kepala Kejari Batam, Mikroj SH.MH, Jumat ( 9/12/2016) pada wartakepri.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret beberapa nama orang seperti; Indra Helmi dan Rivarizal yang sudah menjalani masa hukuman.
Seharusnya ada sembilan orang yang jadi tersangka, termasuk Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono Batong. Namun entah kenapa, nama Kadis Distoko ini lepas dari perkara ini.

Honda Capella

Kejari Batam telah menangani 11 perkara korupsi di tahun 2016 ini antara lain: 3 percepatan yang sudah dituntut, 3 perkara dalam penyelidikan dan 5 perkara dalam penuntutan.

Perkara korupsi dari sisa Kas Dinas Sosial ( Dinsos) Kota Batam, dengan kerugian negara sebesar 1,5 milyar. Informasi dari berbagai sumber bahwa uang tersebut belum dikembalikan pada Negara. Kemudian, perkara korupsi Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Batam masih dalam proses. Kata Mikroj SH.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal SH mengatakan; kasus korupsi badan urusan logistik ( Bulog ) tahun 2011, juga sebagai. tersangka. Dengan nama inisial ” P ” juga menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kata Iqbal.

Target Kejari Batam tahun 2016 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 14 milyar, dan 8 milyar dari hasil pidana khusus ( Pidsus). ( nikson simanjuntak )

FANINDO