WARTAKEPRI.co.id, BATAM –Tujuh terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan membuka panti pijat plus – plus CV Asmara 22 Nagoya- Baram. Maka dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan perbuatanya. Kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH, Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Tujuh terdakwa adalah Rofinus Arifin, Mohd Yahya dan Bactiar Effendi. Ketiga terdakwa ini merupakan Warga Negara Malyasia. Kemudian, terdakwa Ahmad Sulehat ( Kasir ), Dany Mustofa ( Kasir), Rony sebagai Komisaris CV .22 Asmara dan terdakwa Soni Lobuti adalah WNI. Mereka di tangkap oleh pihak kepolisian sejak tanggal 20 Oktober 2016 lalu.
Tiga warga negara Malyasia ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara Empat terdakwa Warga Negara Indonesia dijatuhi 5 tahun penjara. Ketujuh terdakwa juga dibebankan denda Rp.300 juta, jika tidak dibayarkan maka dijatuhi 6 bulan kurungan. Kata Hakim Mangapul Manalu SH, dalam putusanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Samsul Sitinjak SH menuntut Ketujuh terdakwa 9 tahun penjara. Untuk Empat terdakwa WNI mendapat pengurangan hukuman dari tuntutan JPU sebelumnya. Menurut majelis hakim, mereka hanya sebagai pekerja yang mendapat gaji.
Atas kasus ini,Tujuh terdakwa jaringan perdagangan orang ( Human Trafficking ), berkedok massage plus. Terdakwa Mohd Yahya dan Bactiar Effendi (WN Malaysia) menjadi pemodal yang mendirikan CV. 22 Asmara. Sementara, terdakwa Rofinus Arifin menjabat sebagai direktur atau penanggung jawab. Diduga di samping sebagai pemodal, Bactiar Effendi menjadi penikmat dan penjual sex pekerja massage pada orang lain.
Atas kasus ini,Tujuh terdakwa jaringan perdagangan orang ( Human Trafficking ).
Perbuatan para terdakwa mempekerjakan para korban sebagai PSK, untuk meraup keuntungan maka dikenakan pasal 506 juncto pasal 55 ayat 1. Disamping itu para terdakwa juga melanggar pasal 296 KUHpidana juncto pasal 55 ayat 1. Dan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto 55 ayat 1.(nikson simanjuntak).
























