Home Berita Utama Salman dan Asenk ( DPO), Supir Bus 73 TKI Jadi Terdakwa

Salman dan Asenk ( DPO), Supir Bus 73 TKI Jadi Terdakwa

Banner DPRD Batam 2026

Wartakepri.co.id, Batam – Pemberantasan terhadap cukong atau pemain Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) non prosedural belum efektif dan masih tembang pilih. Terbukti, dalam persidangan yang menjadi terdakwa hanya seorang supir atau penjaga penampungan yanh suruhan dengan imbalan mendapat upah atau gaji.

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Gabungan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam hingga menggungkap beberapa penampungan di wilayah hukum
Kota Batam, mengurai panjang maraknya pengiriman dan penempatan TKI non prosedural ke Luar Negeri.

Dari rangkain penangkapan para calon TKI asal Madura, yang di berangkatkan melalui Surabaya menggunakan Pesawat Lion Air dan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan paspor pelancong.

Saat itu, ada beberapa lokasi penangkapan di TKP, pertama dari Bandara didapati sebanyak 22 calon TKI terdiri dari 14 laki-laki dan 7 perempuan. Setelah dilakukan pengembangan, maka penggerebekan di Ruko View Gloria Batam Center tertangkap sebanyak 73 orang terdiri dari 34 laki-laki dan 31 perempuan.

Kemudian, dilanjutkan ke TKP penampungan TKI yang berada di Ruko Valley Park No 05 Batam center dan ditemukan sebanyak 101 orang terdiri dari 58 laki-laki dan 43 perempuan dengan pelaku sama. Kata Kapolda saat dilakukan konfres pres di Mapolda Kepri beberapa bulan lalu.

Namun dalam kasus ini, cukong atau pemilik penampungan TKI non prosedural terhindar dan menjadi daftar pencarian orang ( DPO). Contoh penyergapan di Ruko
View Gloria Batam Center dengan 73 TKI, Salman dan Asenk ( DPO) yang diduga sebagai pemilik atau penggelolah penampungan bebas menghirup udara segar.

Sementara, terdakwa Jimmy Klemes yang di upah bekerja sebagai supir dan penjaga penampungan untuk menghidupi anak dan istrinya, harus merasakan dinginnya diteruji besi. Jimmy Klemes didakwakan dan melanggr pasal 102 ayat 1 huruf a UURI no.39 tahun 2004 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp ( Primair).

Kemudian, dakwaan Subsidiair pasal 103 ayat 1 huruf f UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kata Jaksa Iyan Zebua SH, Selasa (25/4/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH, didampingi Hakim anggota Zasael Manullang SH dan Rosa SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dan keterangan saksi ahli Kasubag TU dari Balai Penempatan Pelatihan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI), Yohannes. Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan, mendengarkan keterangan terdakwa.

( Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri