Wartakepri.co.id, Batam – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Agus Rusdianto SH, Jasael Manullang dan Chandra SH, terhadap terdakwa Herman pelaku penipuan sebesar Rp.585 juta mendapat sorotan dari Ketua LSM Riau Corruption Watch (RCW), Mulkamsyah.
Menurut Mulkamsyah, putusan hakim itu sudah perlu dipertanyakan dan akan segera dilaporkan pada MA. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Yogi Nughara menuntut terdakwa Herman 2 tahun 6 bulan penjara. Kenapa majelis hakim cuman menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan ada apa..?
Sementara, kita tahu hak dari majelis hakim dalam satu perkara untuk menjatuhkan suatu putusan hanya 2/3 dari tuntutan JPU. Ini sudah dibabat habis tuntutan Jaksa tersebut. Hal seperti inilah yang akan menimbulkan kejanggalan hukum di negeri ini.
Dalam tuntutan Jaksa, bahwa terdakwa Herman secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap Denly Rianto. Sesuai dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Memang dari awal persidangan sudah kita pantau terus, dimana sebelumnya terdakwa ditahan di rutan berubah menjadi tahanan kota. Kata Mulkam, Selasa ( 18/7/2017).
Disamping itu, kejanggalan juga terlihat dalam setiap persidangan terdakwa Herman ini. Sidangnya selalu sore saat pegawai dan wartawan sepi. Contoh, pada sidang putusan hari ini (Selasa red) sudah pukul 17.00 wib dimulai. Ujarnya
Majlis hakim dalam amar putusannya menyatakan, adanya niat baik terdakwa untuk mengembalikan seluruh yang telah digunakan untuk pengurusan tanah seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000. dengan menjaminkan ruko dan tanah diwilayah Winsor Sei Jodoh Batam, walaupun belum mendapat persetujuan dari istri.
Kemudian, terdakwa Herman diperintahkan mengganti kerugian uang yang telah digunakan dalam pengurusan lahan dan membebankan biaya perkara lima ribu rupiah. Kata Hakim Agus Rusdianto saat membacakan putusannya.
Setelah selesai membacakan putusan, majlis hakim mempertanyakan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi tentang pendapat atas putusan tersebut. Jaksa Yogi hanya mengatakan pikir-pikir, dan terdakwa Herman menerima.
( Nikson Simanjuntak )




























