WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Limbah minyak hitam yang kotori wilayah pantai Nongsa Batam sudah terkumpul sebanyak 800 karung. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie mengatakan limbah ini berasal dari lima titik pantai, baik di pemukiman warga maupun kawasan wisata sanggraloka.
“Masyarakat dan mereka yang terdampak yang membersihkan. Minyak yang cemari pantai itu mereka masukkan dalam karung-karung. Sejak dua bulan lalu, sudah terkumpul sampai 800 karung,” ujarnya di Sekupang, Kamis (12/4/2018).
Karung berisi limbah minyak hitam ini menurut Herman masih berada di lokasi pantai masing-masing. DLH Batam saat ini sedang koordinasi dengan DLH Provinsi Kepulauan Riau untuk proses pemusnahan limbah tersebut.
Limbah rencananya dibawa ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil. Namun anggaran yang terbatas membuat DLH Batam terpaksa menunggu bantuan provinsi.
“Kami sudah koordinasi dengan DLH Provinsi, tapi jawabannya masih menunggu arahan Gubernur,” kata Herman.
Meski begitu, DLH Batam sudah mengambil sampel limbah minyak yang diduga terbawa arus dari perairan internasional ini. Sampel disimpan untuk mengantisipasi jika suatu saat dibutuhkan barang bukti.
“Misalnya nanti ada kapal yang dicurigai membuang minyak ke laut, sampel ini bisa dipakai untuk mencocokkan, sama tidak minyaknya,” kata dia.
Beberapa waktu lalu tim audit investigasi turun untuk memeriksa delapan perusahaan limbah di Kepri. Tepatnya enam perusahaan di Batam dan dua di Kabupaten Karimun. Tim auditor merupakan gabungan beberapa instansi pemerintah. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lemigas, DLH Provinsi Kepulauan Riau, DLH Kota Batam, dan DLH Kabupaten Karimun.
Namun tim belum temukan perusahaan pelaku illegal oil spill atau tumpahan minyak di laut tersebut. Kepala Bidang Perlindungan Laut Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kemenko Kemaritiman, Koeshariadi mengatakan belum dapat dipastikan siapa pelaku oil spill illegal di Batam.
“Belum ada temuan perusahaan sebagai pelaku illegal oil spill di laut. Mungkin ada oknum pelaku di laut yang buang limbah oil ilegal ke laut,” kata Koeshariadi, Rabu (4/4).
Adapun tujuan audit investigasi yaitu untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas mata rantai limbah minyak dari kapal ke penampung hingga ke pengolah/pemanfaat limbah. Tim ingin melihat apakah ada perbedaan neraca limbah yang dibuang ke laut.
Menurut dia, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pusat saat ini sedang mengupayakan koordinasi dengan Malaysia dan Singapura untuk mencari solusi tentang limbang minyak di Kepri ini.