WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam kembali menangkap satu penumpang membawa 239 gram sabu kepelabuhan Laut Harbour Bay Batam, Senin(10/9/2018) jam 11.30 Wib.
Kepala Bidang (Kabid) BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe B Batam R. Evy. S mengatakan bahwa tersangka atas nama Mohamad Shahdan BIN Majid warga Malaysia (no paspor A35466671), laki laki, 26 th, WN Malaysia dengan barang bukti 6 bungkus berisi methamphetamine brutto 239 gram.

“Penindakan kali ini yang ke 49 selama Tahun 2018,”ujarnya.
Rute : Stulang Laut, Malaysia – Harbour Bay, Batam
Deteksi awal analisis penumpang , gerak gerik penumpang dan paspor
Modus operandi: Disembunyikan di dalam anus (inserted)
Serah terima: BNNP Kepulauan Riau.(taufik)






























