Ditpolair Polda Kepri Amankan Dua Kapal Ikan Ilegal asal Vietnam di Natuna

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktur DiDirektotat Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Sik, bersama PSDKP Kepri mempublikasi Tentang Penangkapan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal asal Vietnam Senin sekira pukul 11.30 wib bertempat di atas KP. Baladewa, Senin (17/9/2018) pagi.

Adapun Kronologisnya diawali pada hari Rabu tanggal 12 september 2018, kp. Baladewa – 8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Sekitar pukul 02.30 wib, kp. Baladewa – 8002 medeteksi 2 (dua) buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u – 105° 52. 358’ t.

Selanjutnya kp. Baladewa – 8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 wib diposisi 05° 42. 052’ u – 105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n – 105°178’ t (pukul 03.00 wib tangkap bt92684ts) dan 05° 56. 236’ u – 106° 00. 992’ t (pukul 03.30 wib tangkap bt93528ts).

Jadwal Imsyak Batam

Setelah dilakukan pemeriksaan pada semua kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan bt93528ts diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dengan data kapal sebagai berikut :

Nahkoda : Pham Van Dinh Ann
Jumlah abk : 10 (sepuluh) orang
Muatan : Ikan Campur ± 1 Ton
Asal kapal : Vietnam
Bendera : –
Jenis kapal : Kapal Penangkap Ikan

93528ts
Nahkoda : Nguyen Van Gian
Jumlah abk : 2 (dua) orang
Muatan : –
Asal kapal : Vietnam
Bendera : –
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist)

Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju batu ampar, batam guna proses lebih lanjut.

BARANG BUKTI

BT92684TS
Ikan campuran + 1 ton, Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit
Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit

BT93528TS
Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio tanpa merk 1 unit.

PASAL YANG DILANGGAR

Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) undang – undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah).(*)

Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam