Pemusnahan BB Sabu 1.100 Gram Dibungkus Chines Tea dari Stulang Laut Malaysia

Pemusnahan BB Sabu 1100 Gram Dibungkus Chines Tea dari Stulang Laut Malaysia
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan tentang Pemusnahan Barang Bukri Narkotika Jenis Sabu, Selasa tanggal 25 September 2018 pagi.

Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti, yang bertempat diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, dihadiri oleh Kabag Wasidik AKBP I Nyoman Dewa Negara Sik, di dampingi oleh Perwakilan dari BNNP Kepri, BPOM dan Pengacara serta awak Media.

Sebelum pemusnahan, dijelaskan tentang kronologi, Pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 16.15 WIB di parkiran Pujasera Simpang Kara depan Ruko Golden Land, Kota Batam, Tim Opsnal Subdit II telah melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki Inisial RB (pelaku bekerja sebagai ABK Kapal) dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik warna kuning emas merk Chines Tea yang dibalut Lakban warna Hitam yang berisikan Kristal bening yang diduga Sabu dengan berat 1.100 Gram.

Barang bukti disimpan dibelakang kursi Mobil, dari keterangan RB, bungkusan warna kuning emas merk Chines Tea yang dibalut Lakban warna Hitam yang diduga Sabu tersebut di bawa saudara RB ke Batam dengan menggunakan Kapal Ferry (Situlang Laut-Batam Centre), pada hari sebelumnya.

Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap RB, tersangka menerangkan bahwa saudara RB mendapatkan Sabu tersebut dari seorang di wilayah Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia), dalam melakukan kegiatanya saudara RB bersama teman kerjanya yaitu Inisial RM.

Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap saudara RM (bekerja sebagai ABK Kapal) di parkiran Pelabuhan Batam Centre Kota Batam, dan dari keterangan kedua tersangka bahwa mereka telah lima kali membawa Sabu dari Situlang Laut (Malaysia) ke Kota Batam dengan Modus yang sama.

Barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik yang berisikan Sabu seberat 1.100 (seribu seratus) gram yang telah disisihkan seberat 33,2 untuk pemeriksaan Labfor, disisihkan seberat 2 gram untuk pembuktian perkara dan disisihkan seberat 1064,8 gram untuk dilakukan Pemusnahan.

Kasus ini, maka tersangka Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.(*)

Sumber: Humas Polda Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG