WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum terkait pemberian rekomendasi dari Pemerintahan Kota (Pemko) Batam kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) untuk pengembangan Pesisir Teluk Tering, berlangsung tidak sesuai harapan. Pasalanya, pihak Pemerintah Pemko Batam tidak hadir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE, MM sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak-pihak terkait yang dapat mengambil keputusan dalam permasalahan yang sangat krusial Teluk Tering.
” Kami dari Komisi I DPRD Kota Batam, telah mensepakati bilamana dalam RDPU dalam hal mengundang pihak-pihak terkait tidak bisa hadir maka rapat tidak kami lanjutkan. Dan hari ini undangan yang kita layangkan hampir tidak ada satupun yang dihadiri oleh yang mengambil keputusan baik dari Pemerintah Kota Batam maupun dari BP Batam, ” terang Budi Mardiyanto yang juga selaku Pimpinan Rapat, Jum’at, (15/02/2019).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum, terkait pemberian rekomendasi Pemko Batam kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) untuk pengembangan Pesisir Teluk Tering. Dan, mestinya menjadi wilayah kerja dan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Menurut pandangan Budi, masalah Teluk Tering tersebut sangat krusial dan sangat sensitif menyangkut kepastian investasi dalam pembangunan di Batam.
” Ini menyangkut dasar hukum dan Tupoksi kedua lembaga agar tidak tumpang tindih. Tidak tertutup kemungkinan masalah tumpang tindih akan berkembang di Pulau-Pulau yang lain kalau tidak diselesaikan,” ujar Budi lagi.
RDPU di di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre – Batam ini, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi I, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Kepala Bidang Dinas Pertanahan, Dinas Perikanan Kota Batam, Staff BP Batam, Kasi dan Kabid DPM PTSP, Kasi PPKM, Sekretaris Lurah Teluk Tering.(*)
Sumber: Andi
Editor: Dedy Suwadha






























