WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang para saksi terkait kasus pencurian 100 ton besi Scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa. Kasus ini dengan terdakwa Dedy, Dwi dan Saw Tun, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/3/2020).
Dimana persidangan pertama Kamis (12/3/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa yang nekad mencuri ratusan ton besi scrap di gudang PT Ecogreen Oleochemicals adalah, terdakwa Saw Tun (WNA Myanmar), terdakwa Dedy Supriadi dan terdakwa Dwi Buddy Santoso.
Dihadapan ketua majelis Dwi Nuramanu, hakim anggota Taufik Nainggolan dan hakim anggota Yona Lamerosa,
Saksi yang didatangkan terkait ini Kasidi Alias Ahok selaku PT Karya Sumber Daya (KSD) sebagai pemilik dari Potongan Besi Scrap Crane Noell tersebut dibelinya dari PT. Jasib.
Ahok juga menjelaskan pada persidangan 8, crab itu merupakan miliknya baik yang insa maupun noell, Ahok juga mengakui dalam bentuk foto srab tersebut yang ditunjukan penasehat hukum terdakwa merupakan miliknya.
“Terkait hal tersebut kita laporkan ke polisi dimana sebelumnya teguran tidak digubris,” ujarnya dipersidangan.
Diterangkannya dalam persidangan, dia membayar semua itu Rp 15 miliar, sudah dibayar lunas semua.
Adapun barang yang dipotong-potong besi scrab tersebut dijual ke PT Royal Standar Utama, PT Bieloga serta salah satu Gudang pembeli di Batu Ampar.
Saksi Minggu Sumarno dalam kesaksiannya dipersidangan terkait sudah melarang terkait barang pak Ahok. Yang dibawa, dari 3 terdakwa Minggu Sumarni sendiri mengenal 2 orang terdakwa yaitu Dedy dan Saw Tun.
“Terkait kerjasama PT.KSD dengan PT. Jasib beli Rp 15 Miliar, pada saat transaksi saya tidak tahu. Tetapi saya tahu dari data PT.KSD,” sebutnya.
Surat kuasa ada dibuat, sebagai kuasa tetap dari PT.KSD untuk Minggu Sumarno.
Saksi Minggu Sendiri sudah melakukan pemberitahuan kepada PT. Bieloga, tapi pengambilan besi PT. KSD tetap dilakukan juga.
Selain itu juga dihadirkan saksi dari penerima barang PT. Bieloga yaitu Direkturnya yaitu Umar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, atau kedua dalam 372KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.(*)
Kiriman : Vero Aditya