Gunakan APD lengkap Karantina Pertanian Karimun Musnahkan Komoditas Pertanian Tidak Layak Konsumsi

WARTAKEPRI.CO.ID,  KARIMUN – Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan, dimana menjadi garda terdepan dalam menjamin kesehatan dari setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan antar wilayah, maupun antar negara, tentu bukan hal yang mudah. Banyak hal yang harus dipenuhi baik secara administratif maupun laboratoris.

Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Karantina Pertanian Karimun telah memusnahkan pelbagai komoditas pertanian yang tidak layak untuk di Konsumsi, Jumat (24/04/2020).

Komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penahanan dari petugas karantina dan pelimpahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, periode bulan Desember tahun 2019 hingga bulan Maret 2020.

Honda Capella

Komoditas pertanian yang dimusnahkan diantaranya berupa 1 kg daging sapi, 11,5 kg daging babi, 576 kg daging ayam, 117, 8 kg nugget dan daging ayam olahan. Selain itu, turut dimusnahkan 500 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, 500 kg bawang bombai, 39 batang tanaman hias, 33 kg buah pisang dan 8 kg buah jeruk, keseluruhan komoditas tersebut berasal dari Singapura, Malaysia dan eks-impor dari Pulau Moro, Karimun, Kepulauan Riau.

Koordinator Pengawasan dan Penindakan Kantor Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun, Kristiyani menjelaskan bahwa terdapat 12 kali penahanan dan penindakan dari petugas Karantina yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

“Dua kali pelimpahan dari Bea Cukai yang turut bekerjasama dengan kantor Karantina sesuai dengan MoU yang sudah ada,” jelas Kristiyani.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati dan mematuhi peraturan perkarantinaan, karena ancaman pidana undang-undang nomor 21 tahun 2019, jauh lebih berat dari pada undang-undang nomor 16 tahun 1992 yang telah tidak berlaku kembali.

”Kerugian penerimaan negara mungkin hanya sekitar Rp 6,8 juta, namun dampak dari resiko terjangkitnya pelbagai penyakit sangat besar. Misalnya beruoa Fusarium oxysporium pada pisang, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ruminansia, penyakit nipah dan African Swine Fever (ASF) pada daging babi yang tentunya kalau menular di Karimun dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi petani dan peternak sekitar Rp 10,2 miliar dan akan semakin besar jika menular ke daerah lainnya,” terang Kristiyani.

Kristiyani menambahkan, akibat dari kerugian tersebut, dampak lain yang ditimbukkan berupa gangguan kesehatan manusia akibat cemaran E. Coli dan Salmonella pada komoditas daging yang telah rusak atau membusuk.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator berkapasitas 1 ton dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai protokol pencegahan COVID-19.

Turut serta hadir pada pelaksanaan pemusnahan komoditas pertanian yang mengikuti konferensi video yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun Priyadi, diantaranya Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres, Kodim, Lanal, KPPBC, KKP, Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM dan ESDM serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun.

“Pemusnahan dilakukan secara daring beserta instansi terkait lainnya, sesuai arahan dari pemerintah untuk tetap menjaga jarak dan mengedepankan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Priyadi merinci, untuk total keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan di Instalasi Karantina Pertanian Karimun berjumlah 1.947,3 kg dan 39 batang dengan nilai barang berkisar Rp 70 juta. Meskipun nilainya cukup kecil, namun dampaknya akan sangat luas terhadap kelestarian lingkungan (alam), perekonomian bahkan dari sisi kesehatan manusia.

Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kedalam wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

“Yang dimusnahkan kali ini berupa pelbagai bahan olahan (daging) asal hewan dari beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia, yang di duga membawa wabah penyakit, komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia termasuk Karimun akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium sehingga Kantor Karantina menjamin kesehatannya, dan untuk komoditas pertanian yang dimasukan secara ilegal akan di lakukan penahanan, penolakan dan pemusnahan,” imbuhnya.

Reporter : Aziz Maulana

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading