Home Hukrim Jelang Ramadhan Polres Karimun musnahkan barang bukti miras ilegal dan makanan Kadaluars

Jelang Ramadhan Polres Karimun musnahkan barang bukti miras ilegal dan makanan Kadaluars

WartaKepri - Polres Karimun Musnahkan Mikol. Foto Dokumen
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), jajaran Polres Karimun telah memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) ilegal dan makanan Kadaluarsa dengan menggunakan alat berat, pada Kamis (23/4/2020), dihalaman Mapolres Karimun.

Pemusnahan ribuan botol miras ilegal dengan pelbagai merek, dan juga miras oplosan yang disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dari sejumlah toko dan warung selama tahun 2020, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, turut serta didampingi oleh Wakapolres Kompol M. Chaidir, Kabag Ops Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, serta PJU di lingkungan Polres Karimun.

Selain memusnahkan ribuan botol miras, Polres Karimun juga telah memusnahkan sebanyak 700 bahan makanan kadaluarsa yang disita dari sejumlah pasar, warung dan swalayan di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur menjelaskan bahwa, pada pelaksanaan kegiatan tersebut terkait menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H/ 2020, supaya masyarakat dapat tenang dan nyaman untuk menjalankan ibadah.

“Pada pemusnahan miras beserta bahan makanan kadaluarsa ini merupakan hasil razia, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dan juga Dinas terkait lainnya,” terang AKBP Yos Guntur Yudi.

Dirinya berharap agar pemusnahan miras, dan juga barang makanan kadalursa yang disita dari pelbagai warung dan toko swalayan tersebut tidak lagi dikonsumsi, karena dapat membahayakan kesehatan.

“Jajaran Polres Karimun beserta instansi terkait lainnya, akan terus melakukan razia dan memantau terhadap warung-warung atau toko, yang diduga tempat penjualan miras, sekaligus untuk mencegah peredaran miras, serta makanan yang sudah habis masa berlakunya (konsumsinya), yang dapat memicu gangguan kantibmas, terutama selama pelaksanaan puasa Ramadhan 1441 H/ 2020,” imbuhnya.

 

Reporter : Aziz Maulana

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026