WARTAKEPRI.CO.ID, Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mendapatkan izin khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melayani penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020 mendatang.
Izin khusus penerbangan domestik ini ternyata berlaku untuk tujuan operasional angkutan kargo, perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing.
“Untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi pada Rabu, 29 April 2020.
Dilansir melalui Tagar.id, beberapa penumpang yang diperbolehkan mengikuti penerbangan ini ialah penumpang yang memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara seperti perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, serta layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya.
“Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19),” tuturnya.
Menurutnya sesuai rencana operasional, Lion Air Group akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang, yakni sebagai berikut.
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction)
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Dilansir melalui: Tagar.id




























