Wartakepri.co.id, Anambas – Pada hari selasa tanggal 19 Mei 2020 bertempat di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari) Tarempa baru saja telah dilaksanakan kegiatan sidang online yang dilakukan perdana kalinya terhadap lanjutan persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa atas nama SH bersama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin oleh Hakim Ketua NANANG DWI KRISTANTO, S.H., M.Hum.
“Sidang secara Online ini pertama kali Kami laksanakan, baru saja maki laksanakan di aula Kantor Cabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Allan Baskara selaku Kacabjari Natuna di Tarempa kepada sejumlah awak media, Rabu (20/5/2029).
Sidang online yang digelar perdana ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SH.
Dalam keterangannya, para saksi menyampaikan keterangan terkait dengan kronologis dan fakta-fakta yang diketahui yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh SH.
Allan Baskara juga menjelaskan, pelaksanaan sidang online sangat efektif untuk keadaan saat ini, dengan menggunakan teknologi, interaksi dan tahapan persidangan tetap berjalan seperti biasa, untuk tahapan persidangan kali ini yakni untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
“Rencananya sidang akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020 masih dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
sidang online ini atau dengan istilah e-court atau e-ltigasi ini dapat terus di aplikasikan untuk penyelesaian penanganan perkara yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas karena sebelum virus covid 19 ini ada.
“Biasanya kan, saksi saksi harus berangkat terlebih dahulu ke Natuna untuk proses persidangan, setelah sidang online ini dilaksanakan, maka dari itu tahapan tersebut dapat berlangsung di kantor Cabjari Natuna di Tarempa,” ucapnya lagi.
Pelaksanaan sidang melalui sarana teleconference merupakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Agung (KA), Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum di tengah Wabah Covid-19 yang semakin meluas dan tak kunjung selesai.
“Tahapan persidangan harus dilaksanakan di Kota Ranai Kabupaten Natuna, mengingat banyaknya biaya dan waktu yang di butuhkan maka pelaksanaan sidang online sudah sesuai dengan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” tutup dia. (Rama)






























