WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, bakal pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Karimun yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus melakukan swab test bebas Covid-19.
Untuk tata cara pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid -19. Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Karimun untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
Eko menjelaskan bahwa, ketentuan ini akan ada di dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
“Mengingat pada saat ini telah terjadi wabah Covid-19, sehingga para bakal pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Karimun yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus melakukan swab test bebas Covid-19,” terang Eko seusai menggelar simulasi tata cara pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020, di kantor KPUD Jalan Soekarno-Hatta Poros, Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya, kata Eko sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2000 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020, di kantor KPUD Kabupaten Karimun. Hari pertama dan hari kedua sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan hari ketiga hingga pukul 24.00 WIB.
“Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pengusung, sehingga apabila bakal pasangan calon berhalangan, maka wajib mensertakan surat keterangan dari intansi yang berwenang,” paparnya.
Eko menyebut, terkait syarat pencalonan yang diserahkan pada saat pendaftaran, pertama formulir model B-KWK, surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan gabungan partai politik.
“Untuk naskah visi, misi dan program dari masing-masing pasangan calon, Eko menyampaikan, untuk model B1-KWK, Parpol keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan untuk syarat calon yang diserahkan, yaitu, berupa model BB.1-KWK, model BB.2-KWK dan model BB.3-KWK.
“Para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai politik dan gabungan partai politik tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa,” kata Eko.
Karena, menurutnya hal ini berkaitan dengan space, tempat dan kondisi di jalan raya, terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini, untuk jumlah massa yang datang ke kantor KPUD Karimun akan dibatasi, maksimal 50 orang saja dari masing-masing para paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut mengantar.
“Sehingga dikhawatirkan jumlah massa melebihi yang sudah ditentukan tidak akan terkontrol,” tegas Eko.(*)
Reporter : Aziz Maulana






























