WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, U dan NA.
“Tersangka NA dan Y merupakan pasangan suami istri (Pasutri) dengan modus operandi tersangka membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya,” terang Kapolres Karimun AKBP Adenan saat menggelar konferensi pers, turut serta didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Jumat (2/10/2020).
Akan tetapi, kata Adenan tersangka NA tidak dapat menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan melalui agen Baran Rezeki milik tersangka ke Bank atau system pembayaran lainnya, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Hingga saat ini jumlah warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak 78 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 66 juta 268 ribu,” ungkapnya.
Tersangka sendiri menurut Adenan, sejak bulan Mei 2020 membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan kredit lainnya, dan pada bulan September tahun 2020 tersangka tidak menyetorkan uang milik pelanggan ke Bank.
“Alhasil setoran uang pelanggan yang harusnya dibayarkan tersebut tidak terbayarkan, sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik PLN, dan akhirnya para korban mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik,” pungkasnya.
Dimana, kata Adenan uang pelanggan dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadinya, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan pinjaman kredit online.
“Sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Adenan.
Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) K.U.H. Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(*)
Reporter : Aziz Maulanah































