Setiap orang akan mengalami dan menghadapi masalah baik dan buruk dari proses hukum. Banyak diantaranya tidak mengetahui bagaimana menerima dengan baik agar tenang menghadapinya. Dan, melalui layanan rubrikasi antara Redaksi WartaKepri.co.id dengan Bapak H. Toto Sumito, SSi, SH, MH, C.L.A mencoba memberikan konsultasi hukum melalui telepon atau pesan media sosial WhatApps dinomor 0811 703 576.
Berikut berbincang ringan dengan Bapak H. Toto Sumito, SSi, SH, MH, C.L.A disela aktivitasnya di Kantor Hukum “ KANTOR HUKUM “TOTO SUMITO & REKAN”, yang terletak di Kawasan MB2 Batam Center. Diitengah pandemic ini banyak aktivitas terganggu dan menurut Toto pandemi ini peringatan dari Allah supaya kita sadar bahwa kita ini adalah makluknya yang lemah, tak bisa berbuat apa-apa tanpa bantuan dari Allah SWT.
Namun, Toto menjelaskan tetap menangani beberapa kasus kasus wanprestasi dan PMH seperti kredit macet, hutang piutang, akuisisi perusahaan, Legal audit perusahaan, Tenaga kerja, pesangon yang tak dibayar dan banyak juga kasus pribadi seperti perceraian, pembagian harta, penipuan, penggelapan dll.
Berikut percakapan yang dikutip dari seorang klien yang dirangkum dan dijelaskan Toto Sumito
1. Kalau kredit macet seperti apa itu pak? Ada kredit angsuran perumahan, ada kredit angsuran kendaraan, ada pinjam meminjam. macam macam lah, maklum kondisi memang lagi berat saat ini.
2. Kantor Bapak ini saya lihat ada juga melayani konsultasi hukum, seperti klinik dokter saja, bagaimana itu prosesnya pak? Kantor hukum ini kan adalah pelayanan jasa hukum kepada masyarakat atau perusahaan/ corporat, apa saja keluhannya insyaAllah bisa kita berikan advis atau masukkan agar tidak terjerat dalam masalah hukum seperti:
Untuk kebutuhan perusahan/corporat diantaranya: Legal Drafting, pembuatan perjanjian bisnis, Legal Opini/ Pendapat hukum, Legal audit, perizinan, ketenaga kerjaan sampai ke Lingkungan hidup dll. Sedangkan untuk masyarakat umum seperti mulai dari masalah rumah tangga, perceraian, pembagian harta gonogini, sengketa konsumen, kredit macet, penipuan, pengelapan dan pidana lainnya.
3. Berapa Advokat yang bergabung dalam kantor ini pak? Ada 5 orang Advokat yg bergabung sekarang.
4. Kalau secara umum tujuan dari Kantor Hukum ini sebenarnya kearah mana pak?
Sebenarnya kantor ini bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (Person) maupun perusahaan-perusahaan (Corporates) baik melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi /Di luar Pengadilan, secara cepat, efektif, Profesional dan bertanggung jawab.
Prinsip utama dari Kantor Hukum kami adalah menjaga kepercayaan dan kepuasan klien. Dengan Teamwork para Advokat yang Tangguh, jaringan yang luas dan sarat pengalaman berkomitmen selalu siap mendidikasikan diri membantu siapa saja baik Perusahaan maupun perorangan dalam memperjuangkan hak-haknya.
KANTOR HUKUM “TOTO SUMITO & REKAN” selalu menempatkan klien sebagai mitra yang harus dijaga hak hak dan kepentingan hukumnya. Dengan menjadi klien kami diharapkan Perusahaan dapat mengantisipasi masalah hukum yang akan timbul dikemudian hari. Kami hadir untuk menjawab secara tuntas dinamika permasalahan hukum yang semakin komplek dan rumit yang terjadi ditengah masyarakat modern saat ini.
Jasa hukum yang kami berikan secara professional meliputi segala persoalan hukum baik dalam pencegahan timbulnya masalah maupun dalam penanganan masalah. Adapun jasa hukum yang akan kami berikan diantaranya adalah :
1. Pelayanan advokasi Perorangan dan Perusahaan / Corporate seperti: Konsultasi Hukum, Legal Opinion/Pendapat Hukum, LDD/ Legal Audit, Pembuatan Perjanjian Kontrak, Perjanjian Kerja dan lain-lain.
2. Penyelesaian melalui jalur Litigasi (Pengadilan) dan Non Litigasi (diluar pengadilan) serta Mediasi.
3. Penyelesaian Kasus – Kasus Perdata seperti :
– Sengketa Kontrak atau Perjanjian, wan Prestasi dan PMH, Pailit, Akusisi, Merger, Pengambil alihan (Take Over), Sengketa Saham/ Kepemilikan Perusahaan dll
– Sengketa masalah Perbankan, Perbankan syariah, Masalah Perumahan dan Pertanahan (Property), Masalah Sengketa Perjanjian Umum , Masalah Klaim Asuransi, dll.
– Penyelesaian Perlindungan Konsumen, Penanganan Kredit Macet, , Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, Sengketa Kasus Kesehatan dan Rumah Sakit dll.
– Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/ Ketenagakerjaan, Perikanan, Kelautan dan Perkapalan, Hak Cipta, Pariwisata dll
– Penyelesaian kasus Perceraian, Harta gonogini, Hak Waris, Yayasan, Adopsi Anak dll.
– Sengketa Pilkada atau Pemilu dll.
4. Penyelesaian kasus Kasus Tata usaha Negara/ TUN, Kasus Pelayanan Publik Pemerintah, Penyelesaian mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), & Sengketa Agraria atau Pertanahan, Sengketa Pajak, dll.
5. Penyelesaian Kasus kasus Pidana seperti: Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa ITE, dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP dan UU Lainnya.
6. Pendampingan Hukum
Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Kantor Hukum kami, bertujuan untuk mendampingi Perusahaan/Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MOU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan dapat dicegah ataupun meminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.
Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat, pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka. (bersambung..)
Dikelola langsung oleh Narasumber H. Toto Sumito, SSi, SH, MH, C.L.A