Sejumlah Warga Baloi Centre Batam Meminta Camat dan Lurah Tinjau Ulang Pemilihan RW 003

Warga Baloi Centre
Warga Baloi Centre ke Lurah Baloi Indah

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sejumlah warga Baloi Center, RT 02 RW 03 Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam terdiri dari Jasmani SH. PIA, H. Husni Thamrin Tokoh masyarakat yang tinggal di RT 02, RW 03 Baloi Centre Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, kembali mendatangi kantor Lurah Baloi Indah, terkait tentang tata tertip pemilihan RW, kiranya dapat ditinjau ulang kembali.

“Kami minta tinjau ulang kembali, sehingga pelaksanaan berjalan dengan baik. Jangan ada lagi penunjukan sepihak, kita masyarakat tidak mau dibodohi,” ujar H. Husni Thamrin didampingi Jasmani SH. PIA, Senin (1/2/2021) saat berkunjung ke kantor Lurah Baloi Indah.

Menurut Thamrin, sebenarnya ini urusan kecil namun kita sayangkan lagi, bahkan kita sudah menghadap ke camat Lubukbaja, selama ini RT sudah kotak kotak kami.

“Tidak ada kepentingan pribadi sekarang ini ada. Semua ini ingin adanya transparansi kepada warga aja, kan ada warga yang meski harus difungsikan kenapa dibawa tertutup,” tuturnya.

Ia menegaskan, kami membuat Mosi tidak Percaya kepada Bapak Lurah Baloi Indah Ruskandar,SE Dengan isinya. “Kami yang bertanda tangan dibawah ini Tokoh masyarakat Baloi centre RW 003 kelurahan Baloi Indah kecamatan lubuk baja kota batam dengan ini menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Panitia Pemilihan Ketua RW 03 Baloi Centre. Hal ini dikarenakan beberapa landasan sebagai berikut,”tegasnya.

Bahwa pemilihan 12 orang panitia Pemilihan RW 03 baloi centre telah melanggar Aturan Perwako No 22 tahun 2020 Bab IV Pasal 24 ayat 2 panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil musyawarah lurah dan ketua RW lama/induk, pengurus RT serta Tokoh tokoh Masyarakat Setempat.

“Warga dan Tokoh Masyarakat RW 03 Baloi Centre tidak pernah diundang untuk bermusyawarah dalam pemilihan Panitia tersebut sehingga tidak memberikan kontribusi positif dan nyata terhadap Kinerja Panitia yang mana telah melakukan Revisi Tata tertib (tatib,) pemilihan ketua RW 03 baloi centre melebihi satu kali,”ucapnya.

Sebagaimana bukti perubahan Tatib terlampir, Berawal pertemuan dikantor lurah Baloi Indah pada tanggal 11 Januari 2021 yang dihadiri Lurahnya dan beberapa orang tokoh masyarakat keterwakilan dari beberapa RT RW 03 Baloi Centre untuk memohon SK lurah Baloi Indah no Kpts 04./06.004/BI/I/2021 agar ditinjau kembali demi tegaknya azas demokrasi yang jujur dan adil.

” Kemudian, pada tanggal 13 januari 2021 mengundang lurah Baloi Indah, Ketua RT se RW 03, Panitia pemilihan RW 03 warga dan sejumlah Tokoh masyarakat dari berbagai RT se RW 03 ke fasum RW 03 Baloi Centre untuk bermusyawarah penetapan dan tekhnis pemilihan ketua RW 03 Baloi Centre mensosialisasikan dan mengkonfirmasi penerapan Aturan Perwako no 22 th 2020 pasal 29 ayat 2 Bukti dokumentasi dan absensi terlampir,”paparnya.

Lanjut dia, Pada tanggal 26 januari bertempat di ruang kerja Camat Lubuk Baja silaturahim dan tokoh masyarakat mengadukan dan menyampaikan bahwa Panitia pemilihan RW 03 Baloi Centre telah melanggar aturan perwako no 22 tahun 2020.

Beredarnya surat edaran walikota hasil RDP tentang aturan perwako batam perihal penjelasan atas peraturan walikota batam no 22 th 2020.
Dokumentasi terlampir

Pada tanggal 27 Januari 2021 dapat WA konfirmasi Bu Camat Lubuk Baja bahwa pada malam tersebut diadakan rapat tanpa mengundang Tokoh masyarakat setempat.

“Yang hadir panitia pemilihan RW 03, ketua RT se RW 03, lurah Baloi Indah, Kasi Hukum Camat Lubukbaja dan RW 03 Baloi Centre. Rapat malam tersebut dipimpin langsung Bu Camat lubuk baja.

Kata dia, ada perubahan Tatib serta menerbitkan SK Lurah Baloi Indah NOMOR : Kpts .16/06.004/BI/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021
Tentang Perubahan pembentukan panitia pemilihan ketua rukun warga RW (003) Kelurahan Baloi Indah, kecamatan Lubuk Baja, kota Batam dengan alasan ketua panitia pemilihan RW 03 Baloi Centre saudara Purwanto mengundurkan diri kerena ikut pemilihan RW 03 Baloi Centre.

Dengan memimpin rapat pada saat tersebut oleh camat Lubuk Baja telah melanggar aturan perwako no 22 th 2020 dimana aturan ini Tentang domain Lurah Pedoman Pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di kota Batam.

“Kami mohon kepada Bapak Lurah Baloi Indah kecamatan Lubuk Baja dapat meninjau kembali penerbitan SK lurah Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja. Demikian surat pernyataan MOSI TIDAK PERCAYA ini kami buat dengan seksama untuk dapat mencari solusi yang baik.

Surat ini juga ditembuskan kepada Walikota Batam Bpk H Muhamad Rudi, Camat Lubuk Baja Ibu Novi.

BACA JUGA Musrenbang Kelurahan Tarempa Bahas Pembangunan Penanggulangan Banjir dan Luapan Air Laut

Tanggapan Lurah Baloi Indah

Sementara itu, Lurah Baloi Indah, Ruskandar menyampaikan awalnya pemberitahuan setelah itu menyusun panitia

Menanggapi aduan masyarakat tersebut Lurah Baloi Indah Ruskandar,SE saat ditemui Wartakepri.co.id, mengatakan pihaknya mengakui bahwa hari ini suratnya baru masuk ke kantor rencana akan kita pelajari terlebih dahulu.

“Nantinya surat tersebut akan teruskan permasalahan ini ke pimpinan saya yakni Camat, jika sudah ada keputusan akan diberitahukan lagi,”terang Lurah Baloi Indah.

Ia mengaku semuanya akan diserahkan kepada panitia pemilihan, kemungkinan besar pemilihan ketua RW akan digelar pada 7 Februari mendatang sesuai dengan surat undangan yang sudah diedarkan oleh panitia pemilihan

“Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan surat Mosi Tidak Percaya dari Tokoh masyarakat kepada Lurah Baloi Indah,”tutupnya.(*)

Kiriman Taufik Chaniago

Google News WartaKepri