Home Hukrim Tim Reskrim Polsek Batuaji Tangkap Ayah Tiri yang Hamili Anak Remaja 15...

Tim Reskrim Polsek Batuaji Tangkap Ayah Tiri yang Hamili Anak Remaja 15 Tahun

Ayah Tiri
Polsek Batuaji amankan Ayah Tiri Pelaku Pencabulan anak

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Batu aji yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio. N, SH bmengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa Pelaku 34 Tahun lakukan Persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Batu Aji, Sabtu (30/01/2021).

Berawal Pada saat pelapor insial orang tua kandung Korban menanyakan kepada korban (15 Tahun) “Kenapa Badanmu Lemas, kayak Orang Bunting” dan saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor langsung pergi meminta tolong kepada saksi MF (tetangga rumah) untuk datang menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban.

“Lalu orang bertanya kepada korban “Apa Yang terjadi” dan saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban. Siapa yang melakukan, apakah ayah yang buat Kau Bunting Ya dan korban menjawab tidak, lalu pelapor bertanya lagi. Setelah disebut nama pelaku, korban menjawab iya. Kemudian pelapor membawa korban ke Polsek Batu Aji untuk membuat laporan atas kejadian tersebut,” terangnya.

Setelah korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di peroleh keterangan bahwa korban sudah Hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak Tirinya. Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam oleh bapak tirinya.

Selanjutnya, dengan gerak cepat Opsnal Polsek Batuaji. Pada hari Sabtu Tgl 30 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur berada di Masjid AT yang berada di Puskopkar Kecamatan Batu Aji.

“Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang masjid AT, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan, ada beberapa barang bukti yang diamankan, 1 Buah Baju warna coklat, 1 Buah BH warna cream, 1 Buah Tespek.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun.

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan atas kejadian Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang di lakukan oleh pelaku ZH dimana pelaku adalah ayah tiri dari korban.

“Saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(*/r)

Kiriman Taufik Chaniago

Ayah Tiri

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026