WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun menggelar rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020, Minggu (21/3/2021).
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020, berdasarkan berita acara nomor 26/PL.02.7-BA/2102/KPU-Kab/III/2021, dan ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun nomor 12/PL.02.7-Kpt/2102/KPU-Kab/III/2021.
Rapat pleno yang di pusatkan pada Ballroom hotel Aston Karimun, lantai tujuh tersebut, turut serta dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, HM. Yusuf Sirat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim, partai politik pengusung pasangan calon, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun, FKPD Kabupaten Karimun, serta para tamu undangan.
Sementara itu, pasangan calon dari nomor urut 02, Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) terlihat tidak hadir. Hanya diwakili oleh perwakilan partai pengusung, yakin PKS.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko menyebut, tahapan selanjutnya akan diserahkan surat pengesahan pelantikan kepada Ketua DPRD Karimun.
“Ranah KPU hingga sampai di sini saja, selanjutnya nanti pelantikan akan di laksanakan (diurus) oleh pimpinan DPRD Karimun,” terang Eko.
Eko menambahkan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karimun rencananya akan digelar pada bulan April 2021, sesuai dengan ketentuan KPU.
“Mempunyai tenggang waktu lima hari untuk melakukan kegiatan penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya.
Kata Eko, pada hari ini sudah dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dan hal ini menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengajukan usulan pengesahan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dan hal ini menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengajukan usulan pengesahan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, agar segera dilantik,” pungkasnya.
Penetapan hasil pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020 sempat tertunda beberapa waktu.
Dimana pasangan calon nomor urut 02 mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dan pada Kamis (18/3/2021) sudah ditetapkan putusan nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021, sehingga putusan tersebut ditolak dan tidak dapat diterima oleh MK.
Dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun telah memutuskan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 01, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim pada Pilkada Karimun tahun 2020.
Dengan perolehan suara sebanyak 54.519, atau 50,04 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020. (Amn).