WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemko Batam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan. Rancangan disampaikan Walikota melalui perwakilannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/4/21) di Ruang Sidang DPRD Kota Batam.
Dalam sambutannya yang dibacakan bahwa perpustakaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan misi ke tiga Pemerintah Kota Batam.
“Hal ini sesuai dengan misi kita yang ketiga yakni mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, berbudaya, produktif dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perpustakaan sangat diperlukan, karena literasi merupakan bentuk keahlian kognitif yang diwujudkan dengan kemampuan manusia untuk mengidentifikasi, mengerti, memahami dan mencipta terhadap apa yang diperoleh dalam kegiatan membaca.
“Kemudian nantinya akan ditransformasikan dalam kegiatan produktif yang memberikan manfaat sosial, ekonomi dan kesejahteraan,” tambahnya.
Pemko Batam juga menyampaikan beberapa landasan yang menjadi dasar Ranperda tersebut diusulkan. Diantaranya, Batam merupakan daerah yang belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan perpustakaan. Selanjutnya, Batam adalah kota yang memiliki penduduk terpadat di Kepulauan Riau. Terdapat, minat baca masyarakat yang rendah disertai sarana dan prasarana perpustakaan yang masih terbatas dan dijelaskan juga soal kondisi anggaran pemerintah yang masih terbatas.
“Ini menjadi salah satu potensi yang dapat dijadikan peluang untuk didirikannya lembaga perpustakaan,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Sekwan DPRD Batam juga menyampaikan agenda Rapat Pansus Pembahasan LKPJ Walikota Batam ATA 2020 bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas pihak RSUD dan Dinas Bina Marga & Sumber daya Air, pada Rabu (14/4/2021) pagi.
Pada jam yang sama, di ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, juga digelar Rapat Konsultasi Koordinasi Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pencabutan Lima Perda Kota Batam.(*)
Kiriman : Aditya































