Lewat Bantuan Keluarga, Bupati Kuansing Berhasil Diamankan KPK

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Riau, Andi Putra bersama Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso sebagai tersangka kasus korupsi izin perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021). Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologis penangkapan keduanya. Pada Senin (18/10) kemarin, KPK melakukan serangkaian penangkapan sebanyak delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Delapan orang itu yakni, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra; Ajudan Bupati Kuantan Singingi Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andri Meiriki; Supir Bupati, Deli Iswanto;
General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso. Kemudian, Senior Manajer PT AA, Paino; Supir PT AA, Yuda; Supir, Juang.

Berawal dari tim satuan tugas KPK mendapatkan informasi Bupati Andi Putra akan mendapatkan suap terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha/HGU dari perusahaan swasta.

Selanjutnya, hasil penyelidikan tim dilapangan bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi.

Kemudian pada Senin (18/10) pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso bersama Paino diduga membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Andi Putra.

Uang itu, diserahkan keduanya di rumah pribadi Bupati Andi Putra. Namun, setelah 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.

“Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino), YG dan Juang di Kuansing,” katanya.

Tim KPK pun memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati Andi Putra. Selanjutnya, tim KPK ingin menangkap Bupati Andi Putra. Namun, ketika itu tak menemukan Andi Putra.

“Diperoleh Informasi AP (Andi Putra) berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada ditempat,” ucap Lili.

Mencari keberadaan Andi Putra, tim satgas KPK meminta bantuan keluarga sang Bupati untuk bekerjasama.

“Tim KPK meminta pihak keluarga AP (Andi Putra) untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” kata Lili.

Tim Satgas KPK sempat menunggu Andi Putra di Polda Riau hingga yang bersangkutan menyerahkan diri. Setelah datang yang bersangkutan langsung diperiksa intensif.

“Setelah itu sekitar pukul 22.45 Wib, (Bupati Andi Putra), HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud,” ucap Lili.

Sehingga, dalam OTT Bupati Andi Putra menemukan sejumlah barang bukti. Berupa pemberian uang dari Sudarso secara bertahap.

“KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta. Lalu mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR,” imbuhnya.(suara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG