Rekayasa SPP-LS Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Karimun, Hera Tilep Uang Negara Rp 5,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Karimun berhasil mengembalikan kerugian uang negara Rp 5,6 miliar, dan menetapkan bendahara pengeluaran DPRD Kabupaten Karimun, pada kasus perkara tindak pidana korupsi. (Foto : Aman)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun ungkap kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 5 miliar 674 juta, pada sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (11/11/2021).

“Berdasarkan data serta pemeriksaan adanya perhitungan kerugian negara yang di keluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda.

Dimana kata Meilinda, adanya selisih atau kelebihan pencairan dari anggaran belanja pegawai sebesar Rp 5 miliar 674 juta dari total keseluruhan Rp 13 miliar 520 juta.

Jadwal Imsyak Batam

“Sejak bulan November hingga bulan Desember tahun 2020, gaji beserta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Sehingga kata Meilinda adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Dimana menurutnya gaji beserta tunjangan pimpinan dan juga anggota DPRD berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.

“Hingga Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, dengan menetapkan Hera Herma Novianti sebagai tersangka,” paparnya.

Penetapan tersangka Hera sendiri, kata Kajari berdasarkan penetapan penahanan nomor Print-1597L.10.22/Fd.1/11/2021, tanggal 3 November 2021.

Kajari menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan, serta memalsukan tanda tangan Sekretaris Dewan.

“Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri, menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),” pungkasnya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal (3) ayat (1), pasal 8 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Aman

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam