Home Kepri Kemenkopolhukam Setujui Pemprov Kepri Pungut Labuh Jangkar 0-12 Mil Laut

Kemenkopolhukam Setujui Pemprov Kepri Pungut Labuh Jangkar 0-12 Mil Laut

Ilustrasi labuh jangkar. (Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa Kementerian Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) telah menyetujui pungutan labuh jangkar di wilayah 0 sampai 12 mil dari bibir pantai.

Ini kata Ansar setelah peninjauan langsung yang dilakukan Kemenpolhukam beberapa waktu lalu, sehingga dapat dipastikan secara hukum bahwa Pemprov Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan kawasan 0-12 mil merupakan hak Pemprov Kepri.

“Untuk itu, Pemprov Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut,” kata Ansar seperti dilansir laman resmi Pemprov Kepri, Selasa (28/12/2021).

Namun begitu, lanjut Ansar, sebelumnya Pemprov Kepri harus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bakal memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar ini.

“Insya Allah, mungkin awal Januari MoU terkait SKB dapat kita lakukan bersama Menkopolhukam,” jelas Ansar.

Setelah MoU SKB itu nantinya baru bisa menentukan terkait berapa besaran pungutan labuh jangkar tersebut.

“Ya kita doakan saja semoga semuanya lancar dan di 2022, Pemprov Kepri dapat menarik retribusi labuh jangkar di kawasan 0 sampai 12 mil dari garis pantai,” kata Ansar. (*)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp