
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus satu orang tersangka baru yang berkaitan dengan jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Satu tersangka baru ini adalah M alias Ong. Dia diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dibackup tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB pada Senin, 3 Januari 2022.
“Alhamdulillah kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda Kepri, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Harry menjelaskan M alias Ong ini mempunyai hubungan dengan 3 tersangka lainnya yang sudah ditangkap lebih dulu yakni S alias A, JI alias J, dan AS alias AB. “Semua tersangka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia,” sambungnya.
Tersangka M alias Ong dijelaskan berperan sebagai orang yang mengumpulkan PMI dari berbagai daerah di Indonesia, untuk kemudian dibawa ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
“Dia (M alias Ong) ini yang menghubungi S alias A untuk membawa PMI ke Malaysia,” ujar Dirreskrimum Kombes Jefri.
Jefri mengatakan tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini. “Kami akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ini, sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI menjadi korban,” katanya.
Sedangkan terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia, ia mengatakan masih terus didalami. “Setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan kepolisian Diraja Malaysia,” tambahnya.
Dari penangkapan M alias Ong ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, dan buku tabungan tersangka bersama istrinya yang berinisial LA.
M alias Ong dijerat pasal 4, pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 81 dan pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dan atau pasal 3 jo pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (r/taufik)