“Dari hasil keterangan dari pengakuan pelaku, Satuan Reskrim pun langsung segera mengamankannya pelaku, “kata AKP Suardi,S.E.
Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang di ancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (*)
Pengirim: Agus Ginting





























