Sedangkan Deklarasi oleh Pemerintah Pusat, GTRA Pusat berkomitmen untuk melakukan dialog secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai sampai tingkat Pemerintah Desa untuk melaksanakan Reforma Agraria, mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta/One Map Policy dengan baik, menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) dan menyelesaikan tumpang tindih untuk mendukung terwujudnya Provinsi dan Kabupaten/Kota Bebas Tumpang Tindih 2025.
Menyusun proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha, pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program Reforma Agraria, mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan bagi kampung-kampung tua masyarakat adat, lokal dan tradisional yang akan dilanjutkan dengan proses percepatan legalisasi aset melalui sertipikasi tanah dengan tetap memperhatikan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu berkomitmen untuk mengakomodir percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lokal dan tradisional, melalui integrasi data terkait antar Kementerian/Lembaga dan kemudahan pelepasan kawasan hutan, pemberian perizinan dan/atau penetapan hak atas tanah sesuai kebutuhan masyarakat adat, lokal dan tradisional, dengan tetap memperhatikan ketentuan berbagi pakai data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

























