“Setelah itu karena pelaku MRA merupakan DPO, kasus pencurian di TKP lain. Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku MRA sedang berada di tiban centre, dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan,” jelas Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut ke penadah MTH. Kemudian dari keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sekupang dipimpin Iptu Muhammad Ridho melakukan komunikasi kepada pelaku penadah untuk menarik penadah betransaksi di sekitar Masjid Agung Batu Aji, kemudian tersangka berhasil diamankan.
“Keterangan pelaku menjual unit sepeda motor kepada penadah di seputaran wilayah Batu Aji dengan harga bervariasi sekira Rp.500.000 s/d Rp. 700.000. Sejumlah barang bukti juga kita amankan dua unit sepeda motor beserta STNK dan satu unit handphone,” tambah Yudha.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan anacaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Kapolsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Kecamatan Sekupang agar lebih mengamankan asset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda serta pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci. (*)
Editor: Yusuf Riadi





























