
BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mirisnya pelaku inisial M (16) berstatus anak dibawah umur telah beraksi mencuri di 10 lokasi di Batam. Polisi turut mengamankan seorang penadah hasil curian berinisial MTH (26).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana membenarkan telah mengamnkan seorang pelaku curanmor dan seorang penadah.
“Benar, kita telah amankan pelaku curanmor, pelaku masih dibawah umur yang telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 lokasi di Tiban dan Sekupang, pelaku merupakan DPO pada kasus pencurian lain, kita amankan juga seorang penadah hasil curian,” ujar Yudha saat ungkap kasus didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Jumat (8/7/2022)
Yudha menjelaskan, kronologis kejadian yang terjadi pada tanggal 13 juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, korban setelah selesai melaksanakan solat subuh di Tiban, kemudian korban kembali ke rumah nya. Pada saat korban akan pergi kerja, sepeda motor korban yang di parkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi.





























