Pajang Motor Hasil Curian di FJB, Terduga Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang

Barang bukti sepeda motor korban yang dicuri dan akan dijual di grup FJB. Foto Polsek Sekupang

HARRIS BATAM

BATAM – Berniat ingin mendapatkan uang dari menjual motor curian di FJB, dua orang pemuda diduga sebagai pelaku curanmor justru diringkus polisi.

Pasalnya usai melaporkan kehilangan ke kantor polisi, korban mendapatkan informasi motor miliknya terpajang di grub facebook jual beli Batam.

Ironisnya, kedua pelaku yakni inisial AC (16) dan AV (18) masih berstatus dibawah umur. Kini keduanya harus berurusan dengan hukum.

Honda Capella

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku curanmor.

“Terduga pelaku sudah kita amankan, berdasarkan laporan korban ke Polsek Sekupang setelah mengalami kehilangan motor miliknya, Yamaha mio Porty Hitam yang terparkir di depan rumah Kamis (28/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB,” jelas Kapolsek Yudha, Jumat (29/7/2022).

Korban yang tinggal di Perumahan Citra Renggali Tanjung Riau Kec.Sekupang, pada Rabu (27/7/2022), sekira pukul 23.00 WIB memarkirkan motornya di depan rumah dan langsung berinstirahat. Saat pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB motor miliknya diketahui sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang,” ungkap Kapolsek Sekupang.

Penangkapan keduanya dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Ridho bersama-sama korban melakukan undercover untuk membeli sepeda motor hasil curian. Kamis sekira pukul 22.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Mitra Mall Kec. Batu Aji.

Polisi melakukan interogasi dan pengecekkan terhadap barang bukti untuk memastikan motor yamaha mio sporty benar milik korban.

“Terduga pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri barang milik korban. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sekupang.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024