
BATAM – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan, jajaran personel Polsek Sekupang melalui Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan yang memiliki kawasan hutan dan lahan rutin melaksanakan Patroli. Patroli digelar di Bukit Senimba Sungai Temiang, Sabtu (6/8/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, Polsek Sekupang akan terus meningkatkan kegiatan Patroli kawasan hutan yang ada di Kecamatan Sekupang, sebagai bentuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan.
“Patroli setiap Bhabinkamtibmas dilakukan dengan rutin, hal ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan serta pembalakan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolsek Yudha.
Kapolsek menambahkan, kegiatan Patroli Kawasan Hutan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan juga antisipasi terjadinya pencurian kayu atau pembalakan liar.
“Apabila ada terjadi pembukaan lahan atau ada terjadi kebakaran dikawasan hutan atau ada hal yang mencurigakan agar segera menghubungi pihak kepolisian (Polsek Sekupang) di No: 0778-321744,” jelas Kapolsek Sekupang.
BACA JUGA Masuk Zona Kuning Covid-19, Personel Polsek Sekupang Imbau Disiplin Prokes di Pasar Sungai Harapan
Kegiatan Patroli di Kawasan Hutan dilakukan oleh AIPDA Andi Wahyudi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Riau Polsek Sekupang.
Patroli tidak hanya dari personil Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang, namun melibatkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri Bersama, di kawasan Sungai Temiang, Tanjung Riau.
Patroli dilakukan dengan cara berjalan kaki dengan masuk langsung ke dalam kawasan hutan yang rawan terjadinya kebakaran.
Meski dalam beberapa hari Batam terus diguyur hujan, namun tidak mengurangi kegiatan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan Patroli Kawasan Hutan.
Kompol Yudha juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah Sekupang untuk bersama-sama menjaga lingkungan, kawasan hutan dan tidak melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan dengan alasan ataupun tujuan tertentu.
Apabila ditemukan pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. (*)
Sumber: Polsek Sekupang
Editor: Yusuf Riadi





























