Berangkatkan PMI Ilegal ke Malaysia, Polsek KKP Batam Amankan Enam Orang Terduga Pelaku

Kapolsek KKP Batam Yusriadi Yusuf, saat menginterogasi terduga pelaku penampungan PMI Ilegal yang berhasil diamankan personel KKP, Senin (8/8/2022). (Foto: Adi/WartaKepri)

HARRIS BATAM

BATAM – Perairan Batam masih jadi primadona penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Terbaru Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penyelundupan PMI melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf membenarkan telah mengamankan enam orang terduga pelaku penampung dan pengurusan keberangkatan sejumlah PMI ilegal berinisial RD, AW, AK, RS, SH dan SF.

“Benar, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan empat laporan kepolisian berbeda,” ujar Yusriadi Yusuf saat pengungkapan kasus di Mapolsek KKP Batam, Senin (8/8/2022).

Kapolsek KKP menambahkan, diamankannya sejumlah terduga pelaku berasal dari keterangan seorang korban calon PMI yang akan mencari peruntungan bekerja ke Malaysia dengan cara ilegal. Polsek KKP menerima laporan polisi korban PMI Ilegal pada tanggal 15, 18 dan dua laporan pada 22 Juli 2022. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan.

“Hasil keterangan korban, dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia sebagai PMI secara Ilegal, dengan membayar sebesar Rp.15 juta untuk keperluan di Batam mulai dari penginapan, makan, tiket hingga kepengurusan berangkat,” jelas dia.

Penampung PMI ilegal yang diamankan polsek KKP, rata-rata merekrut PMI asal Madura Jawa Timur dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam sehari pelaku bisa memberangkatkan 5-15 orang per hari. Pelaku bisa mendapatkan Rp.1 juta dari satu orang PMI yang diberangkatkan.

“Dari seorang PMI saya mendapat Rp 1 juta per orang,” ujar RD seorang terduga pelaku.

Proses pengiriman PMI Ilegal, para pelaku berbagi tugas per masing-masing pos. Pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sejak beroperasinya pelabuhan internasional Batam Centre Mei 2022 lalu. Hingga saat ini korbanya sudah ada sekitar 40 orang.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paspor, hp, tiket ferry, kartu ATM dan satu unit mobil. Pelaku harus mempertangung jawabkan atas perbuatannya.

“Keenam tersangka dikenakan pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlundungan tenaga kerja Indonesia junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ungkapnya.

Kapolsek KKP terutama di pelabuhan resmi Batam Centre, Harbour Bay, dan pelabuhan Nongsa, mengimbau ke masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai PMI agar melengkapi persyaratan prosedur yang ditentukan pemerintah.

“Kami tegaskan kepada calon PMI agar mengikuti prosedur resmi sesuai aturan. Apalagi kasus PMI ilegal jadi atensi Kapolri untuk di tindak tegas melalui jajarannya di daerah melalui Kapolda dan Kapolresta, hingga ke Polsek. Kepada pelaku akan kami tindak tegas,” tutupnya. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri