Home Batam Pidanakan, Aksi Pungli Modus Jual Beli Nomor Antrian di Pelabuhan ASDP Punggur...

Pidanakan, Aksi Pungli Modus Jual Beli Nomor Antrian di Pelabuhan ASDP Punggur Batam

Pelabuhan Penumpang RoRo Telaga Punggur
Pelabuhan Penumpang RoRo Telaga Punggur
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

Pungutan Liar yang dialami oleh para supir angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan ASDP Telagapunggur, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan tujuan Sungai Pakning, Provinsi Riau yang di duga mencapai angka miliaran Rupiah.

Miftahul Huda Mahasiswa UIN SUSKA Riau
Miftahul Huda Mahasiswa UIN SUSKA Riau

Dimana setiap kendaraan angkutan barang yang ada di pungut biaya hingga Ratusan Ribu Rupiah merupakan sebuah perbuatan tidak bermoral dan meresahkan para supir yang hendak melakukan ekspedisi perjalanan yang ada.

Dimana menurut salah seorang supir dalam kondisi lemas menuturkan bahwa: “Setiap kendaraan pickup yang akan berangkat melalui kapal Roro dari batam tujuan sungai Pakning. Dari tangan calo uang pungli diserahkan kepada oknum petugas pelabuhan ASDP,” (https://mediakepri.co.id/2022/12/ngeri-peredaran-dana-jual-beli-nomor-antrian-di-pelabuhan-asdp-telagapunggur-nilainya-fantastis/ )

Sehingga daripada itu, perbuatan Pungutan Liar yang dilakukan di Pelabuhan ASDP Punggur dalam hal menjualbelikan Nomor antrian merupakan sebuah perbuatan kriminal. Dimana perbuatan tersebut termasuk ranah publik yang meresahkan sehingga diperlukan upaya hukum untuk mengahiri tindakan Pungutan Liar yang ada.

Pada sejatinya Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Dan apabila Pungutan Liar yang dilakukan serta didalangi oleh mereka yang terikat status Kepegawaian Negeri maka menurut Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Adapun Pungutan Liar yang dilakukan oleh masyarakat biasa, maka menurut Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Sehingga daripada itu maka tindakan Pungutan Liar yang dilakukan harus dan wajib untuk dihentikan sebagai upaya membersihkan tindakan a moral yang meruikan masyarakat yang ada.

Pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak saja, perlu adanya integrasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal. Pencegahan pungli dapat dimulai dengan kesadaran diri untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk memberantas tindakan Pungutan Liar adalah:

– Meningkatkan pelayanan publik berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan sistem antri (queueing system), dan memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan secara transparan;
– Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberi tips kepada petugas pelayanan;
– Mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan; Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering; Adanya inspeksi berkala dari pihak atasan.

Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli termasuk dalam kategori kejahatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sehingga kegiatan jahat tersebut perlu dikahiri segera, terkhusus kepada Arianto Manager Operasional PT ASDP Telagapunggur untuk segera melakukan sidak menertibkan keadaan yang meresahkan para supir tersebut sebelum diambil alih oleh ranah pidana demi menciptakan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat yang ada.(*)

Tulisan:
Miftahul Huda SH
Ketua Advokasi Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau-Pekanbaru

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026