WARTAKEPEI.co.id, KARIMUN – Guna mewujudkan peran Kejaksaan Negeri Karimun dalam hubungan kerjasama hukum dan penyelesaian perkara, pada Senin (19/12/2022) telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan DPRD Karimun tersebut terkait permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Tentunya mewujudkan aparatur Kejaksaan Negeri yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus di ruang sidang Paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun.
Sehingga pihaknya mampu menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama dalam upaya penegakan hukum.
“Pondasi utama agar Kejari dapat lebih bersinergi bersama DPRD Karimun,” harapannya.
Karena menurutnya, penandatanganan MoU ini sangat penting dan kredibilitas terkait Peraturan Daerah yang isinya tidak mengatur tentang sanksi.
“Kerja sama dijalin sebagai upaya pendampingan hukum dalam penyelesaian permasalahan di bidang Datun pada lingkungan DPRD Karimun, terlebih adanya Peraturan Daerah yang isinya tidak mengatur tentang sanksi,” tegas Firdaus.
Peraturan Daerah tersebut kata firdaus telah cacat hukum. Sehingga pihaknya memberikan arahan dan petunjuk agar Perda tersebut segera dilakukan revisi.
“Terdapat juga Peraturan Daerah yang notabene masih tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah, selanjutnya meminta agar Perda tersebut juga harus direvisi,” beber Firdaus.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD HM. Yusuf Sirat menjelaskan bahwa, Memorandum of Understanding (MoU) ini mampu menjadi motivasi, sekaligus sesuatu kebutuhan bersama agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan kerjasama tersebut diharapkan DPRD Karimun dapat menggandeng Kejari sebagai Pengacara Negara dalam menghadapi masalah di bidang Datun,” sebut Sirat.
Dengan MoU tersebut, pihaknya akan berkomitmen mendukung penuh seluruh program kerja Kejaksaan Negeri Karimun, terkait penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya upaya dibidang hukum dalam mewujudkan Karimun sejahtera, maju dan berkeadilan. Sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Karimun, yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandasnya.(Aman/rls)