
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Spesialisasi bongkar pasang besi, kudu di terapkan pada tempat pekerjaan yang seyogyanya di garap.
Lain halnya dengan seorang pria di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau ini. Lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dan memenuhi kebutuhan hidupnya, MS nekat mencuri kotak amal masjid.
Pencurian kotak amal tersebut dilakukannya pada beberapa tempat di wilayah hukum Polres Karimun.
“Tersangka MS merupakan warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, kerap melakukan aksinya disejumlah wilayah di wilayah hukum Polres Karimun,” terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kapolsek Tebing, AKP Jaiz, Kamis (05/01/2023).
Kapolsek menceritakan kronologis penangkapan spesialis pencurian kotak amal tersebut berawal pada Rabu tanggal 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB.
“Tersangka MS melakukan pencurian di Masjid An-Nabawi, dengan peralatan seperti obeng, tang, linggis, pisau karter, yang dibawanya menggunakan tas berwarna hitam,” paparnya.
Selanjutnya, tanpa waktu lama, kata Kapolsek Unit Reskrim Polsek Tebing bergerak cepat meringkus tersangka pencurian kotak amal masjid tersebut, tanpa perlawanan.
“Dengan mengambil keterangan pengurus masjid dan rekaman Cctv di mesjid, lalu Unit Reskrim membandingkan orang yang ada didalam rekaman Cctv tersebut, dengan pelaku dan ternyata sama,” pungkasnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MS, masih kata Kapolsek, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka MS ini kerap melakukan pencurian kotak amal masjid disejumlah wilayah, dengan total keseluruhan 17 masjid,” beber Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek pelaku berhasil menggondol uang Rp 16 juta 500 ribu.
“Motif pencurian kotak amal masjid tersebut untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara. Tersangka sendiri dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(Aman)





























