
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk seorang tersangka yang terlibat kasus narkotika selama Operasi Pekat Seligi 2023.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis pil ektasi berwarna biru sebanyak 3.947 butir,” terang Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono saat menggelar konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Pengungkapan kasus narkoba jenis pil ekstasi tersebut, kata Wakapolres saat tim Satnarkoba Polres Karimun mendapat informasi, seorang pria berinisial IL (42) diduga membawa ribuan pil ektasi.
“Tersangka berhasil diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun atas kepemilikan barang narkotika,” ucap Herie.
Dari tangan tersangka, masih kata Herie, ditemukan 4 bungkus narkotika jenis pil ekstasi yang disimpannya di dalam tas rangsel berwarna merah.
“Barang haram tersebut ditemukan dari tas milik tersangka saat dilakukan pengeledahan badan,” paparnya.
Herie manambahkan, dari total pil ekstasi sebanyak 3.947 butir, bertuliskan ‘TIGER’, tersangka mengaku barang haram itu didapatkannya dari seseorang berinisial JM (DPO) disalah satu wisma di bilangan Karimun.
“Selain pil ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone serta uang tunai senilai Rp 2 juta,” tutur Herie.

Dari pengakuan tersangka, kata Herie kurir asal Kundur Tanjungbatu tersebut diupah Rp 10 juta.
“Baru dibayar Rp 2 juta. Dan polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan, asal mula dan akan dikirim kemana ribuan pil ekstasi tersebut,” tandasnya.
Tersangka IL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun atau paling laman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.(Aman)