JAKARTA – Bupati Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau resmi menerima penghargaan Paritrana Award tahun 2023 yang diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di istananya, untuk Provinsi Kepri hanya Kabupaten Kepulauan Anambas yang mendapatkan penghargaan tersebut, Jumat (20/10/2023).
H.Abdul Haris, SH,MH selaku Bupati Kepulauan Anambas tidak menyangka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan penghargaan Paritrana Award tersebut. Diakuinya, dirinya sebelumnya di sampaikan undangan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan penghargaan Paritrana Award tahun 2023. Untuk tingkat Provinsi Kepri hanya anambas yang mendapatkan penghargaan tersebut. Perlu kita syukuri atas hal itu,” kata Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris,SH,MH kepada ignnews.id, Jumat 20/10/2023).
Sementara itu dalam pidato resmi yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga serta seluruh kepala daerah, untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan regulasi, kebijakan program dan anggaran. Hal ini bertujuan agar program strategis pemerintah tersebut mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.
Hingga saat ini jumlah pekerja khususnya di sektor informal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan masih terus didorong agar sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Saya minta agar kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan cakupan ini. Antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, optimalisasi layanan dan manfaat, serta rumusan kebijakan dan penganggaran yang tepat,” tegas Ma’ruf yang dikutip dari media detiknews, Jumat (20/10/2023).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 dan juga Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy menyebutkan untuk meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah tengah melakukan kajian terhadap skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi para pekerja informal.

“Jadi memang masih perlu effort yang keras untuk ke depan bagaimana supaya memastikan mereka-mereka yang usia produktif itu betul-betul bekerja secara produktif dan dapatkan jaminan yang layak, agar nanti dia bisa bekerja dengan baik dan setelah bekerja dia juga mendapat jaminan yang baik,” terang Muhadjir.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah, terutama yang memiliki fiskal kuat untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja informalnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melaporkan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 40,2 juta tenaga kerja, dimana 7,1 juta diantaranya adalah pekerja bukan penerima upah, 4,3 juta pegawai non ASN, serta pekerja rentan sejumlah 1,8 juta orang.
Dengan total dana kelolaan mencapai Rp 688 Triliun, pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat sebesar Rp 40 Triliun kepada 3,4 Juta pekerja atau ahli waris, serta pemberian beasiswa pendidikan sebesar Rp 279 Miliar kepada 65 ribu anak pekerja. (*)