Developer Perumahan Nakal, Akhirnya Nurut Penuhi Syarat dan Perizinan Dinas PUPR Karimun

PT Citra Mas Permai telah memenuhi seluruh syarat dan perizinan berkas permohonan PBG. Untuk selanjutnya, PUPR Kabupaten Karimun, melakukan verifikasi berkas.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Akhirnya PT.Citra Mas Permai memenuhi permohonan perizinan pembangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Karimun.

Pihak developer telah mengirimkan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan KKPR.

Berkas tersebut dikirimkan pihak PT. Citra Mas Permai sebagai developer pembangunan perumahan di Jalan Jenderal Soedirman Poros, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, kepada Dinas PUPR Karimun pada Selasa, pertanggal 10 Oktober 2023.

“PT Citra Mas Permai sudah memenuhi seluruh syarat dan perizinan berkas permohonan PBG. Untuk selanjutnya, PUPR melakukan verifikasi berkas tersebut,” ungkap Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Denny Abidin, Selasa (10/10/2023).

Jadwal Imsyak Batam

Dinas PUPR Kabupaten Karimun, kata Denny akan selalu menindak tegas bagi pihak-pihak developer perumahan yang ada di wilayahnya, kalau belum mengantongi dokumen perizinan.

“Termasuk PT Citra Mas Permai, untuk menghentikan pembangunan saat dilakukan sidak. Lantaran pihak developer tidak mampu menunjukan dokumen izin PBG bangunan perumahan tersebut,” paparnya.

Pihaknya pun mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Citra Mas Permai, dimana patuh dan taat kepada seluruh peraturan yang berlaku dalam membangun perumahan.

“Kami apresiasi pihak developer yang telah menanggapi teguran keras kita. Selanjutnya akan kita proses izin PBG, dan KKPR,” ucap Denny.(Aman)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam