PEKANBARU – Polda Riau melalui Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap sembilan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Ekspos perkara yang dilakukan pada Kamis (25/1/2024) mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap dengan total barang bukti sebanyak 126,5 butir ekstasi dan sabu seberat 2,39 gram.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah inisial DY (30), RD (26), DU (26), MF (28), FT (32), SN (38), RN (48), AK (26), dan VD (24). Mereka semua terlibat dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Jalin Sinergi dengan Tamarin, PLN Batam Siap Dukung Investasi Data Center
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Subeti, menjelaskan bahwa saat penangkapan, beberapa pelaku memiliki barang bukti yang signifikan. Misalnya, dari RD diamankan 2,49 butir ekstasi dan 2,39 gram sabu.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 20 hingga 24 Januari di beberapa lokasi di Pekanbaru. Diantaranya di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kampung Dalam, Jalan Senapelan, dan lainnya.
BACA JUGA: Hujan Deras Bikin Jalan Utama Ibukota Tanjungpinang Kembali Banjir Lagi
Motif pelaku dalam mengedarkan ekstasi ini diketahui dengan menyimpannya dalam kotak rokok dan plastik bening.
Ke sembilan pelaku ini kini dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara dengan rentang waktu antara enam hingga 20 tahun. (kur)
Editor: Denni Risman