Home TNI POLRI Satres Narkoba Polres Bintan Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Bintan Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

Sasaran Satres Narkoba Polres Bintan Terwujud: Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap
Satres Narkoba Bintan berhasil bekuk pengedar narkoba (humas polres bintan)
Banner DPRD Batam 2026

BINTAN – Operasi yang dijalankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mencapai sasarannya dengan penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba.

Tersangka berinisial D (28) ditangkap dengan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, serta 1 set alat hisap sabu yang umumnya disebut bong.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Bintan Timur pada Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA: Momen Emosional: Penutupan Turnamen Bola Volly Polsek Daik Lingga Cup 2024

Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan R, mengkonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka D.

“Tersangka D ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur, dengan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.

BACA JUGA: KPU Provinsi Kepri Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Kabupaten/Kota di Tanjungpinang

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika sabu-sabu, yang disimpan di dalam sebuah dompet di kamar tersangka. Alat hisap sabu atau bong juga ditemukan di dalam kamar yang sama.

Tersangka D mengakui bahwa ia hanya menjadi perantara dalam proses jual beli narkotika tersebut, dengan mendapat keuntungan dari pemilik barang.

Dia juga mengakui telah melakukan perannya selama 5 bulan setelah tidak lagi bekerja sebagai pencari ikan dengan kapal bubu.

BACA JUGA: Wacana Hak Angket: Kubu Ganjar-Mahfud vs. Anies-Muhaimin vs. Prabowo-Gibran

“Saya hanya melakukan perintah dari saudara Y untuk meletakkan barang dan mendapatkan bayaran atas barang yang terjual serta sebagai upah saya juga mendapatkan sabu-sabu untuk saya pakai,” kata tersangka D.

Saat ini, tersangka D telah ditahan untuk proses penyidikan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan bahwa tersangka Y, yang diduga sebagai pemilik barang, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu-sabu lainnya, bernama B (30), yang baru saja keluar dari penjara karena kasus penganiayaan. Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 gram sabu-sabu. (*)

Sumber: Humas Polres Bintan

Editor: Denni Risman

WhasApp

Google News WartaKepri