TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar acara sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah yang akan diadakan pada tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat hingga organisasi wartawan, di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (3/4/2024).
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kepri, Indra Susilo Prabowoadi, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan ini merupakan tahap kedua dari rangkaian pesta demokrasi setelah pemilihan serentak anggota DPRD, DPD, DPR RI, Presiden, dan Wakil Presiden sebelumnya.
BACA JUGA: DPO Kasus Penggelapan Ruko, Teddy Johanis dan Johanis Diduga Kembali ke Batam
Puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Salah satu poin yang disoroti oleh KPU adalah proses pencalonan perorangan, yang harus dimulai beberapa bulan sebelumnya dengan memenuhi persyaratan dukungan minimal.
Di Provinsi Kepri, dukungan minimal yang dibutuhkan untuk calon perseorangan mencapai 150.098 dukungan yang tersebar di 4 kabupaten/kota.
Pihak KPU juga menekankan pentingnya kelengkapan data identitas pada dukungan dari luar kota.
Sementara itu, Priyo Handoko, anggota KPU Kepri, menjelaskan bahwa syarat formal untuk menjadi calon kepala daerah mencakup usia minimal serta dukungan 25 % suara bagi calon dari partai politik.
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan kualitas dan representasi yang baik dari calon kepala daerah.
BACA JUGA: Telkomsel Wujudkan Kebahagian Warga Batam dengan Program Mudik Hepi Telkomsel Poin
Jernih Millyati Siregar, anggota KPU Kepri lainnya, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilihan sangat diperlukan.
Semua kalangan, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat, dapat menjadi pemantau dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pendaftaran organisasi pemantau pemilihan telah dibuka oleh KPU Kepri.
Pihak KPU mengajak semua pihak yang terlibat untuk bersiap-siap mengikuti proses pemilihan kepala daerah dengan baik. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung dari KPU Provinsi Kepri. (yadi)