

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah mempertimbangkan pembentukan yayasan untuk mengelola permakaman di wilayah hinterland. Hal ini dibahas dalam rapat lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman.
Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P. Sihaloho, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini fokus pada pengelolaan Permakaman Khusus, Tempat Permakaman Umum (TPU), dan Tempat Permakaman Bukan Umum (TPBU).
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Manajemen Bank BTN
“Kita perlu mengatur siapa pengelola permakaman bukan umum ini agar tidak memberatkan masyarakat di hinterland,” jelas Udin, Senin (1/7).
BACA JUGA: Pelajari Pengawasan Kawasan Industri dan Pemukiman, DPRD Kabupaten Soppeng Kunker ke DPRD Batam
Pansus mempertimbangkan pelibatan masyarakat dalam pembentukan yayasan, namun dengan memastikan tidak membebani mereka. Udin menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup daerah-daerah di mainland dengan kondisi serupa dengan hinterland, seperti Nongsa dan wilayah pesisir lainnya.
“Tujuan utama Ranperda ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengelola permakaman,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Batam Sampaikan Pemandangan Umum Terkait Ranperda RPJPD 2025-2045
Selain itu, Udin mengungkapkan progres permohonan pengalokasian lahan untuk permakaman yang diharapkan bisa menjadi solusi atas keterbatasan lahan yang semakin sempit.
BACA JUGA: DPRD Batam Dorong Pemko Perhatikan UMKM dengan Dana Bergulir Rp10 Miliar
Permohonan untuk alokasi lahan seluas 144 hektare telah diajukan, namun prosesnya masih terhambat oleh berbagai aturan.
Dalam finalisasi, ukuran permakaman khusus agama Buddha dan Konghucu akan dibahas lebih lanjut.
“Kami ingin Ranperda ini dapat diterapkan, dijalankan, dan dipatuhi, serta tidak memberatkan masyarakat yang mempertahankan adat istiadat mereka,” pungkas Udin. (*)




























