BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Benih lobster yang terdiri dari 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara tersebut rencananya akan diselundupkan keluar perairan Indonesia secara ilegal dengan menggunakan high speed craft (HSC).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan ini terendus setelah petugas mendapatkan informasi pada 20 Agustus 2024 tentang aktivitas mencurigakan sebuah kapal HSC.
“Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kita komunikasikan kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup sudah bergerak, kita kerahkan armada untuk melakukan pengejaran,” ujar Rizal.
Pengejaran dramatis tersebut berlangsung hingga kapal penyelundup memasuki wilayah hutan bakau di Pulau Panjang. Meski para pelaku berhasil melarikan diri, tim Bea Cukai berhasil mengamankan kapal beserta barang bukti berupa 80 box berisi benih lobster. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp90 miliar.
Benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan di perairan Jembatan 6 Barelang, dengan dihadiri oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, dan sejumlah pejabat terkait.
Selain itu, 10 box benih lobster diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk keperluan uji coba budidaya.
Atas perbuatan ini, pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan sejumlah pasal lainnya terkait perikanan dan karantina, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*/den)