WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun kembali mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus sabu seberat 2,8 kilogram tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia.
Seluruh tersangka berjumlah 10 orang tersebut dihadirkan pada konferensi pers yang digelar Polres Karimun, pada Senin (9/9/2024).
Para tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda, yakni diantaranya di Kecamatan Meral, Tebing dan Kecamatan Kundur.
“Salah seorang tersangka RD (35) merupakan oknum honorer Pemkab Karimun, yang kesehariannya bertugas di Dinas Pendidikan Karimun,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Untung.
“RD berhasil diamankan dikediamannya, kawasan Taruko, Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, setelah dilakukan pengembangan,” tambah Kapolres.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selama kurun waktu 2 minggu terkahir, kata Kapolres sejumlah 2,8 kilogram.
“Dengan jumlah total tersangka 10 orang, 4 orang diantaranya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karimun,” beber Kapolres.
Peranan para tersangka tersebut masih kata Kapolres merupakan kurir dan pengedar sabu.
Kapolres menambahkan, dari pengakuan tersangka RD sendiri, sabu tersebut telah dititipkan oleh rekannya dari Malaysia.
“Barang haram tersebut belum sempat diedarkan di wilayah Karimun melalui pelabuhan tidak resmi (gelap), karna masih menunggu perintah dari rekannya yang berada di Malaysia,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda maksimal Rp 1 miliar.(Aman)