Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan dan Ungkap Cacat Hukum

Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H
Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.CO.ID – Tim kuasa hukum dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners membantah keras tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada klien mereka, Kompol Ramli Sembiring, S.H., M.H., mantan perwira Polri yang kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam keterangan pers yang disampaikan, tim kuasa hukum diterima Wartakepri.co.id, Sabtu (22/3/2025).

Menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Divisi Propam Polri mengandung cacat hukum dan ketidaksesuaian prosedur.

Tim kuasa hukum dari **Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners
Tim kuasa hukum dari **Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners

Latar Belakang Kasus

Ramli Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka datang ke Gedung TNCC Lantai 7 Ropaminal Divpropam Polri pada 2 Desember 2024 berdasarkan undangan resmi dari Divisi Propam Polri, bukan karena ditangkap atau di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) seperti yang diberitakan beberapa media.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ramli Sembiring ditahan selama 81 hari oleh Divisi Propam Polri. Tim kuasa hukum menilai penahanan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terutama karena 60 hari di antaranya dilakukan di ruang tahanan tanpa alasan yang sah.

Salah satu poin penting yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum adalah ketiadaan bukti kuat yang menghubungkan Ramli Sembiring dengan tuduhan pemerasan. Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., selaku kuasa hukum utama, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah diperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar dan Rp 431 juta yang disebut-sebut sebagai hasil pemerasan.

“Klien kami membantah keras tuduhan bahwa uang Rp 431 juta yang ditemukan di sebuah mobil di bengkel Medan adalah hasil pemerasan. Faktanya, klien kami sudah ditahan sejak 2 Desember 2024, dan penggeledahan mobil tersebut dilakukan tanpa melibatkan keluarga atau klien kami. Ini jelas cacat hukum,” tegas Irwansyah.

Ramli Sembiring juga telah menjelaskan di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Polri bahwa uang tersebut merupakan hasil dari panen perkebunan miliknya, bukan dari tindak pidana korupsi atau pemerasan.

Tim kuasa hukum telah mengambil beberapa langkah hukum untuk membela klien mereka, antara lain:

1. Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Ramli Sembiring mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan untuk menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka.

2. Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) Gugatan diajukan terkait Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat yang dikeluarkan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada 28 Februari 2025. Padahal, sebelumnya Ramli Sembiring telah dinyatakan pensiun dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP/14/I/2025 dan KEP/32/I/2025

3. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan PMH terhadap Kapolri dan jajarannya atas pelanggaran HAM selama 81 hari penahanan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Proses Banding di Komisi Kode Etik Polri
Ramli Sembiring telah menyatakan banding atas putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), namun memori banding yang diajukan tidak pernah diterima oleh Bidang Hukum Polri tanpa alasan yang jelas.

Bantahan Terhadap Pemberitaan Media

Tim kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan klien mereka. “Klien kami tidak pernah ditangkap atau di-OTT seperti yang diberitakan. Ia datang berdasarkan undangan resmi dan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif,” jelas Irwansyah.

Meski membantah tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka, tim kuasa hukum menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami mendukung penegakan hukum, namun prosesnya harus sesuai dengan KUHAP dan prinsip keadilan. Tidak boleh ada pelanggaran prosedur atau HAM dalam proses hukum,” tegas Irwansyah.

(Rl/jrg)

Google News WartaKepri