
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Warga RT. 01, RW. 03 Dusun I, Desa Sebele, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun digemparkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki bernama Musri (70), Jum’at 9 Mei 2025.
Musri yang hidup sebatang kara tersebut ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya pukul 16:30 WIB, dalam kondisi membusuk.
Korban pertama kali ditemukan oleh dua anak-anak, Adiva (6) dan Nurvitri (7), yang datang ke rumah korban untuk mengantar kue.
Saat itu, keduanya melihat tubuh Musri tergeletak dan tidak bergerak. Mereka segera memberitahukan kepada orang tua mereka, merupakan saudara korban, yaitu Dora Sakina (29) dan Sutinah (38).
Setelah memastikan bahwa korban telah meninggal dunia, saksi segera menghubungi Ketua RT setempat dan diteruskan ke Kepala Desa Sebele, Latif.
Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Babinsa Desa Sebele, Serda C. Pasaribu, yang langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek Kuba.
Kapolsek Kundur Barat, Iptu Ari Suwandy, bersama anggota tiba di lokasi sekitar pukul 18:30 WIB.
Pemeriksaan luar oleh petugas Puskesmas Belat, dr. Novera Wardalia, menyatakan bahwa korban diperkirakan telah meninggal lebih dari empat hari dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa membenarkan adanya penemuan mayat di wilayah hukumnya tersebut.
“Korban mengenakan celana training biru muda dan ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian,” terang Kapolres.
“Sekitar jenazah juga ditemukan beberapa jenis obat seperti Ambroxol, Salbutamol sirup, inhaler spray dan Methylprednisolone,” tambah Kapolres.
Kapolres berujar, menurut keterangan keluarga dan pihak medis, Musri diketahui menderita penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) dan rutin menjalani pengobatan di Puskesmas Belat.
“Korban diperkirakan telah meninggal lebih dari empat hari dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” imbuhnya.
Jenazah kata Kapolres selanjutnya dimakamkan pada pukul 21:00 WIB di pemakaman umum Desa Sebele.
“Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan otopsi dan telah menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak berwajib,” tandasnya.
Pihak kepolisian telah melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga pembuatan berita acara.(Aman)






























