Home Bintan Kerap Bermasalah, Kadis PMD Bintan Firman Edukasi Syarat Jadi Ketua RT/RW

Kerap Bermasalah, Kadis PMD Bintan Firman Edukasi Syarat Jadi Ketua RT/RW

Kadis PMD Bintan Firman Setyawan Edukasi Syarat Menjadi Ketua RTRW
Kadis PMD Bintan Firman Setyawan Edukasi Syarat Menjadi Ketua RTRW. Foto Istimewa
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Permasalahan pemilihan RT/RW kerap kali terjadi, pasalnya terkadang salah satu Calon RT/RW sudah menjabat 2 priode di kepemimpinannya, dan ikut kembali dicalonkan, karena warga setempat menilai dikepemimpinannya ia melaksanakan tugas dan Fungsinya dengan baik.

Terkait dengan permasalahan ini, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, S.Pi menjelaskan, Dalam pemilihan RT/RW, Pemerintah Kabupaten Bintan meneruskan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 yang mengatur pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Lembaga Kemasyarakat Kelurahan (LKK) termasuk Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA Anambas Masuk 6 Besar Lomba Desa Digital 2025 dari 75.259 Desa se-Indonesia

“Jadi jelas dalam aturan yang sudah 2 kali masa jabatan, tidak dapat lagi untuk ikut dalam pencalonan,” katanya. Selasa, (12/8/2025).

Meskipun demikian, Firman mengatakan, Apabila masa pendaftaran RT telah berakhir, belum ada masyarakat mendaftar, maka dapat diperpanjang masa pendaftaran 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kalender. Dan Bila dalam masa perpanjangan pendaftaran tidak ada masyarakat yang mendaftar, maka Kepala Desa atau Lurah dapat menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus RT yang berasal dari Pengurus RW maupun Perangkat Desa paling lama 3(tiga) bulan.

Adapun persyaratan dalam pencalonan Rt/Rw:
– Warga Negara Indonesia (WNI),
– KTP dan KK setempat
– Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Taat pada Pancasila dan UUD 1945
– Tidak terlibat organisasi terlarang
– Berperilaku baik
– Sehat jasmani dan rohani
– Mampu membaca dan menulis
– Bukan Pengurus Partai Politik
– Surat Keterangan Kesehatan
– Surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Selanjutnya, bila ada ketentuan dan mekanisme yang tidak sesuai, warga dapat menyampaikan pengaduan secara berjenjang melalui Kelurahan, Kecamatan, dan bila juga harus sampai ke Pemda Kab/Kota “pungkas Firman.

Pengirim: Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026