Home Karimun Warga Karimun Ngamuk, Tarif Parkir Pelabuhan Domestik Melejit

Warga Karimun Ngamuk, Tarif Parkir Pelabuhan Domestik Melejit

Pengelola parkir di Pelabuhan Domestik Karimun,
Pengelola parkir di Pelabuhan Domestik Karimun, PT Malik Parking Kepri (MPK) pun kini tengah menjadi sorotan tajam setelah nekat mematok tarif parkir motor senilai Rp2.000 untuk satu jam pertama.(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – PT Malik Parking Kepri (MPL), diduga bermain “pungli”, berkedok salah tafsir.

Pengelola parkir di Pelabuhan Domestik Karimun, PT Malik Parking Kepri (MPK) pun kini tengah menjadi sorotan tajam setelah nekat mematok tarif parkir motor Rp2.000 untuk satu jam pertama.

Angka ini sontak memicu amarah warga karena dianggap mencekik dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan pelabuhan lainnya.

Hanya 15 menit bayar Rp2.000

Keluhan pedas datang dari warga bernama Hariono. Ia merasa dijebak oleh sistem tarif yang diterapkan PT MPK.

“Cuma antar anak 15 menit, pas keluar gate disuruh bayar Rp2.000. Padahal di Pelabuhan KPK cuma Rp1.000. Ini ada apa,” keluhnya dengan nada kecewa, Minggu, 4 Januari 2026.

Hal ini kata Hariono tentunya menabrak Perda, dugaan pungli pun menguat. Bukan sekadar masalah seribu perak, tapi ini soal kepatuhan hukum.

“Berdasarkan Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023, aturan sudah jelas, tarif parkir motor, 10 hingga 4 jam, hanya merogoh kocek Rp1.000,” katanya.

Ia berujar, jika sudah banyak warga yang membayar Rp2.000, kemanakah uang kelebihan tersebut mengalir.

“Apakah cukup dengan kata salah tafsir saja,” ujarnya kesal.

Lantas, atas dasar apa PT MPK memungut dua kali lipat dari aturan resmi. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kini mulai santer terdengar di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.

Dalih Dinas Perhubungan, salah tafsir atau kesengajaan

Menanggapi kegaduhan ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap, angkat bicara.

Namun, penjelasannya justru memancing pertanyaan besar. Ia menyebut pihak pengelola “salah mengartikan” aturan tarif progresif menginap dengan tarif biasa.

“Mereka mengira tarif Rp10 ribu per malam berlaku untuk semua motor, jadi langsung dipukul rata Rp2.000 meskipun tidak menginap. Motor yang tidak menginap, wajib bayar tarif normal Rp1.000,” jelas Tohap.

Tak ingin bola panas terus bergulir, Dishub mengklaim telah menegur PT MPK untuk segera kembali ke jalur yang benar.

“PT MPK dilarang keras menerapkan tarif progresif sembarangan, kami akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis Maulana

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL