Home Karimun 19 Hektar Lahan Dipakai PT Saipem 12 Tahun, Tak Masuk PAD Karimun

19 Hektar Lahan Dipakai PT Saipem 12 Tahun, Tak Masuk PAD Karimun

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, saat RDP tertutup bersama manajemen PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), Senin, 2 Maret 2026.(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Fakta mengejutkan terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun.

Lahan seluas 19,1 hektar milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang digunakan oleh PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), sebagai dumping area ternyata tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir 12 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, usai RDP tertutup bersama manajemen PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), Senin, 2 Maret 2026.

WhasApp

“Kami sangat menyayangkan. Selama kurang lebih 12 tahun lahan itu digunakan, tapi tidak ada pemasukan untuk PAD,” tegas Ady.

Ady menjelaskan, sekitar tahun 2013 lahan tersebut diserahkan oleh Pemkab Karimun kepada BP Kawasan Karimun melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Namun hingga kini, status kelembagaan BP Kawasan Karimun belum juga rampung,” ujar Ady.

Ironisnya kata Ady, di tengah ketidakjelasan tersebut, lahan justru dimanfaatkan oleh PT Saipem tanpa adanya perjanjian sewa menyewa yang jelas.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan seharusnya terlebih dahulu mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum memanfaatkan lahan tersebut,” ungkap Ady.

Sebagai langkah tegas, DPRD Karimun menyarankan agar Bupati Karimun mencabut HPL yang telah diberikan kepada BP Kawasan Karimun.

Lahan seluas 19,1 hektar milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang digunakan oleh PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), sebagai dumping area ternyata tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir 12 tahun.(Foto: Junizar)

“Dengan begitu, lahan dapat kembali menjadi aset langsung Pemerintah Daerah dan diurus ulang mekanisme sewanya agar menghasilkan PAD,” pungkasnya.

“Kalau HPL dicabut, lahan kembali ke Pemda dan bisa segera ditata ulang secara administrasi serta keuangannya,” tambah Ady.

Tak hanya soal legalitas dan potensi PAD, DPRD juga menyoroti aktivitas pemindahan tanah urug (timbun) dan material granit ke lokasi tersebut untuk pemadatan lahan.

“DPRD meminta BP Kawasan Karimun memperketat pengawasan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan aturan Perundang-undangan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lahan tersebut,” imbuhnya.

Ady menegaskan, persoalan ini belum selesai. DPRD Karimun akan kembali menggelar RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai polemik lahan 19,1 hektar tersebut.

Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD, penggunaan aset daerah tanpa kontribusi selama lebih dari satu dekade dinilai sebagai potensi kerugian besar bagi daerah.

“Menunggu langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah untuk memastikan aset milik rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Karimun,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026