
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Sebanyak 314 orang narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) pada Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan, Yoga Hadhi Wijaya, tepat setelah pelaksanaan Shalat Ied di lapangan rutan.
Kepala Rutan, Yoga Hadhi Wijaya, menegaskan bahwa, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman formal, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para warga binaan.
“Remisi khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujar Wijaya.
Pemberian pengurangan masa tahanan ini kata Wijaya mencakup warga binaan yang cukup beragam.
“Berdasarkan kewarganegaraan, sebanyak 313 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 Warga Negara Asing (WNA),” ujar Wijaya.
“Diantaranya 306 pria dan 8 wanita, durasi pengurangan masa tahanan 15 hari bagi 59 orang, 1 bulan untuk 210 orang, 1 Bulan 15 hari diperuntukkan 43 orang dan 2 bulan untuk 2 orang,” tambah Karutan.
Karutan menyebut, dari latar belakang hukumnya, mayoritas penerima remisi berasal dari warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus narkotika sebanyak 186 orang, perlindungan anak 48 orang, kasus pencurian 47 orang, perlindungan PMI 7 orang, kepabeanan 6 orang dan lain-lain meliputi kasus korupsi, KDRT setidaknya terdapat 20 orang.
“Kasus lain yang juga mendapatkan remisi meliputi penipuan, trafficking, penggelapan, pemerasan, penganiayaan hingga tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























